Pasal 198
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, wajib menyampaikan dokumen dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 yang paling sedikit berupa: a. laporan keuangan; b. daftar akun (chart of account); c. buku besar (general ledger); d. neraca percobaan (trial balance); e. bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO; dan f. dokumen sebagai dasar penghitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. (3) Khusus bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2),
harus menggunakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan surat pernyataan tidak dilakukan audit oleh kantor akuntan publik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada: a. Direktur Jenderal cq. Direktur untuk BHP Telekomunikasi; dan b. Direktur Utama untuk Kontribusi KPU/USO. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
