PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 176
BAB 14 — PENGIRIMAN LAYANAN PESAN PENDEK (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) PENAWARAN/MARKETING OLEH PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing yang dikirim oleh: a. penyelenggara jaringan bergerak seluler, termasuk badan usaha yang bekerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler; dan/atau b. penyelenggara jasa penyediaan konten.
