PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 175
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi peraturan dan sanksi yang dapat dikenakan kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk namun tidak terbatas pada distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan, yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan Registrasi.
