Pasal 161
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas: a. palsu; b. tidak benar; atau c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. (2) Sebelum menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor MSISDN untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan. (3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan data Nomor MSISDN yang telah dinonaktifkan (dihanguskan) dan telah diregistrasi ulang, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan.
