Pasal 160
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan: a. komunikasi M2M; b. pengujian, tes dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum dan atau organisasi lainnya, termasuk
namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dapat diregistrasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas dan hanya dapat diregistrasi melalui gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
