Pasal 29
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem
Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga
2020, No.1376 -30-
dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
(2) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan:
dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang
diminta;
- pejabat dari Kementerian atau Lembaga yang akan
mengakses Sistem Elektronik yang diminta.
(3) Kementerian atau Lembaga dapat meminta bantuan
teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE
Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem
Elektronik.
(4) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang
diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui
pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem
Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau
auditnya diminta oleh Kementerian atau Lembaga.
