PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 28
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh
Kementerian atau Lembaga dapat diberikan melalui
tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup
Privat, atau cara lain yang disepakati antara Kementerian
atau Lembaga dan PSE Lingkup Privat.
(2) Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan
dilakukan dalam jangka waktu sesuai kebutuhan dan
dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta
oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data
Elektronik kepada Narahubung Kementerian atau
Lembaga yang dimaksud.
