Pasal 17
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang besarannya ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
