PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi...
Pasal 12
(1) Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
