PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz
(1) Tim Seleksi berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyusun Berita Acara Hasil Evaluasi. (2) Tim Seleksi MENETAPKAN peringkat hasil Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. urutan peringkat hasil Seleksi berdasarkan penilaian tertinggi dari hasil evaluasi kelayakan; b. dalam hal terdapat jumlah penilaian yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi teknis yang lebih tinggi; c. dalam hal penilaian evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki nilai yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi manajemen finansial yang lebih tinggi.
