Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz
Evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap dokumen kelayakan yang disampaikan Peserta Seleksi pada saat penyerahan Dokumen Permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. evaluasi kelayakan dilakukan terhadap Peserta Seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi kelayakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, yaitu teknis, manajemen finansial, dan kepatuhan regulasi (regulatory compliance) Peserta Seleksi; c. evaluasi kelayakan dilakukan dengan sistem nilai yaitu dengan memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai; dan
d. apabila dalam evaluasi kelayakan terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada Peserta Seleksi.
