PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 8
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, kepada
pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari pulang kerja sebelum waktunya.
