PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 7
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, kepada pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari keterlambatan.
