PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN
Setiap kegiatan pemancarluasan suatu program siaran yang dilakukan melalui satelit, kabel, dan/atau terestrial, yang menerima atau memperoleh imbal jasa berupa pembayaran atau iuran berlangganan dari pelanggannya, merupakan kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
