PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN
(1) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan terdiri atas: a. Penyiaran berlangganan melalui satelit; b. Penyiaran berlangganan melalui kabel; dan c. Penyiaran berlangganan melalui terestrial. (2) Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan/atau digital. (3) Dalam hal Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan menggunakan sistem digital, standar yang digunakan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
