PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Lembaga Penyiaran yang sudah habis masa izin penyelenggaraan penyiarannya dan belum mengajukan permohonan perpanjangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali. (2) Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
