PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 27
BAB 4 — EVALUASI PERMOHONAN PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Menteri mengeluarkan keputusan berupa menerima atau menolak Keberatan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
