PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 24
BAB 4 — EVALUASI PERMOHONAN PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pengajuan Keberatan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyiaran.
