PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS-JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali. (2) Lembaga Penyiaran Publik yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
