PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pemohon adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran, yang mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
- Keberatan adalah pernyataan ketidaksetujuan atau kekurangpuasan Lembaga Penyiaran terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
