PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN...
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
