PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA...
Pasal 8
BAB 5 — IZIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan rentang frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk izin Pita Frekuensi Radio. (2) Pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk izin Pita Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
