Pasal 7
BAB 4 — PENATAAN ULANG (REFARMING) PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHz
(1 Penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan ketentuan: a. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. tidak mengubah masa laku izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; c. tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang telah ditetapkan di dalam izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; dan d. seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz ditanggung oleh masing-masing Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan petunjuk teknis penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
