PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA...
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHz
(1) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz merupakan Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 2300 – 2400 MHz. (2) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan moda TDD dengan pembagian sebagai berikut: a. rentang frekuensi radio 2300 – 2360 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional; b. rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan:
- penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; dan
- layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched, dengan wilayah layanan berdasarkan zona; c. rentang frekuensi radio 2390 – 2400 MHz digunakan sebagai Guardband. (3) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dibatasi paling lama sampai dengan tanggal 17 November 2029. (4) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN penggunaan lain pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
