PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
- Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
- Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
- Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
- Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.
- Guardband adalah Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
