Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1162); b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link untuk Keperluan Radio
Siaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1204); c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Internet Protocol Set Top Box (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1414); d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 102); e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 104); f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 171); g. Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran; h. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog; i. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital; j. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel; k. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital; dan l. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat
dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
