Pasal 9
BAB 3 — STANDAR SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
(1) Dalam hal belum terdapat Tenaga Ahli berkewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik
dapat menggunakan Tenaga Ahli asing. (2) Dalam menggunakan Tenaga Ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum perjanjian kerja ditandatangani. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. manajemen risiko terkait penggunaan Tenaga Ahli asing; dan b. biodata Tenaga Ahli asing yang paling sedikit memuat pengalaman kerja. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN Tenaga Ahli asing paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap.
