PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 8
BAB 3 — STANDAR SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
(1) Dalam penerapan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menggunakan Tenaga Ahli internal dan/atau Tenaga Ahli eksternal. (2) Dalam hal penerapan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), terhadap Sistem Elektronik strategis, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menggunakan Tenaga Ahli berkewarganegaraan INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
