Pasal 6
BAB 2 — KATEGORISASI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyatakan bahwa Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan Sistem Elektronik strategis maka ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait. (2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait maka ditetapkan oleh Menteri dalam kategori Sistem Elektronik tinggi. (3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyatakan bahwa Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan Sistem Elektronik tinggi dan/atau Sistem Elektronik rendah maka ditetapkan oleh Menteri.
