PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 5
BAB 2 — KATEGORISASI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Kategorisasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibuat sesuai Format 1 berdasarkan penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara mandiri (self assessment) terhadap setiap Sistem Elektronik yang dimilikinya.
