PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.
