PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik berdasarkan asas Risiko.
