Pasal 18
BAB 6 — PENERBITAN SERTIFIKAT, PELAPORAN HASIL SERTIFIKASI, DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT
(1) Lembaga Sertifikasi wajib menyerahkan laporan hasil sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengajukan sertifikasi; b. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi; c. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang dicabut kepemilikan sertifikatnya; d. ringkasan eksekutif; e. perubahan daftar tim Auditor; dan f. perubahan daftar tim pengambil keputusan sertifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
