PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 17
BAB 6 — PENERBITAN SERTIFIKAT, PELAPORAN HASIL SERTIFIKASI, DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT
(1) Lembaga Sertifikasi menugaskan tim Auditor untuk melakukan audit Sistem Manajemen Pengamanan Informasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Tim Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil audit pada Lembaga Sertifikasi yang menugaskan. (3) Lembaga Sertifikasi mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim Auditor. (4) Lembaga Sertifikasi menerbitkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
