PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
Pemancar radio siaran AM-MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menurunkan EMRP sebesar 3 dB atau 50% mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 waktu setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
