PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
Pemancar radio siaran AM-MF diklasifikasikan dalam: a. kelas A (High Power) dengan EMRP ≥ 1 kW; b. kelas B dengan EMRP ≤ 100 W; c. kelas C dengan EMRP ≤100 mW.
