PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK...
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggara radio siaran AM-MF yang telah memiliki ISR sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan kanal, persyaratan teknis dan daya pancar paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
