PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK...
Pasal 16
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada UPT.
