PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK...
Pasal 14
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Setiap penyelenggara radio siaran AM - MF wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah melalui tahapan analisis teknis dan berdasarkan pengkanalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
