Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN KANAL
(1) Pembagian wilayah dan kanal frekuensi radio untuk LPP, LPS, dan LPK untuk keperluan radio siaran AM-MF ditetapkan berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kanal 53 ditetapkan untuk keperluan siaran nasional LPP-RRI, dengan tetap memperhatikan koordinasi internasional untuk wilayah yang berbatasan dengan negara lain. (3) Besaran daya pancar ditetapkan melalui tahapan analisis teknis dan tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Wilayah layanan bagi LPS, dan LPP-RRI Kelas B dibatasi oleh Test point, penentuan Test Point dilakukan dengan analisis teknis prediksi wilayah layanan yang dibatasi dengan nilai kuat medan magnet (Fieldstrength) paling besar 70 dBµV/m atau pada jarak paling jauh 15 km dari lokasi pemancar berdasarkan prediksi groundwave. (5) Wilayah layanan bagi LPK dibatasi oleh Test point, penentuan Test Point dilakukan dengan analisis teknis prediksi wilayah layanan yang dibatasi dengan nilai kuat medan magnet (Fieldstrength) paling besar 70 dBµV/m atau pada jarak paling jauh 2,5 km dari lokasi pemancar berdasarkan prediksi groundwave.
