PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melakukan relai siaran dengan stasiun penyiaran lain. (2) Relai siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan Republik INDONESIA, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan komunitasnya.
