PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa INDONESIA yang baik dan benar. (2) Bahasa siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
