PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi : a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital; b. penyiaran radio FM secara analog atau digital; dan c. penyiaran televisi secara analog atau digital. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
