PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 12
BAB 2 — PERUBAHAN DATA PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan perubahan penambahan dan/atau pengurangan program siaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
