PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 11
BAB 2 — PERUBAHAN DATA PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN
Permohonan perluasan jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Permohonan Perluasan Jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
