PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bakohumas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Humas sesuai kebutuhan masyarakat;
b. pengelolaan informasi yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyebaran informasi strategis baik sektoral maupun lintas sektoral antar pemerintah dengan pemangku kepentingan dan/atau sebaliknya; c. pencitraan positif dan penguatan legitimasi masyarakat; dan d. pelaksanaan evaluasi kegiatan Humas.
