PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 68
BAB 18 — SANKSI DAN PENGHARGAAN
(1) Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada Penyelenggara yang memenuhi standar kualitas pelayanan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan pemberian sertifikat penghargaan.
