PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 57
BAB 14 — STANDAR KINERJA LAYANAN PESAN SINGKAT
(1) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit menyelenggarakan layanan pesan singkat maka persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya ≤15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit wajib ≥90% (lebih besar dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari pesan singkat yang terkirim. (2) Pengukuran persentase dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam 15 menit x100% Jumlah pesan singkat yang terkirim
