PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA
(1) Penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggara wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement) dengan penyelenggara telekomunikasi lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
