PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN...
Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN
Penyelenggaraan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
